KHITTHAH DAN PROGRAM PERJUANGAN
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
I. KHITTHAH PERJUANGAN PPP
Mukaddimah
Khitthah Perjuangan PPP merupakan garis-garis besar perjuangan partai yang mencakup latar belakang sejarah, hakekat dan kaidah perjuangan, jati diri partai, cita-cita politik dan visi perjuangan serta program strategis partai secara garis besar untuk mewujudkan tujuan dan usaha partai sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, dalam rangka berperan aktif mewujudkan tujuan nasional seperti yang disebutkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Khitthah Perjuangan PPP merupakan garis-garis besar perjuangan partai yang mencakup latar belakang sejarah, hakekat dan kaidah perjuangan, jati diri partai, cita-cita politik dan visi perjuangan serta program strategis partai secara garis besar untuk mewujudkan tujuan dan usaha partai sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, dalam rangka berperan aktif mewujudkan tujuan nasional seperti yang disebutkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Khitthah Perjuangan Partai ini disusun setelah mencermati perubahan lingkungan strategis dan kondisi objektif partai, yang merupakan cerminan reorientasi, redefinisi dan reposisi partai dalam rangka peningkatan, penyempurnaan, dan pembaharuan dari Program Perjuangan PPP sebelumnya, untuk masa bakti 2007-2012 yang ditetapkan oleh Muktamar VI PPP di Jakarta pada tanggal 30 Januari sampai 3 Februari 2007.
Khitthah Perjuangan Partai ini dimaksudkan untuk menjelaskan latar belakang sejarah, hakekat dan kaidah perjuangan, visi dan cita-cita politik Partai mengenai Indonesia masa depan, platform perjuangan partai, kebijakan dan sasaran program, serta langkah-langkah perjuangan partai yang tercermin dalam usaha dan kegiatan PPP dalam lima tahun mendatang. Khitthah Perjuangan ini sekaligus diharapkan dapat memberikan pengertian yang tepat tentang makna perjuangan partai dan pedoman sikap serta tindakan dalam melaksanakan peran dan fungsi partai.
Khitthah Perjuangan Partai ini juga diharapkan menjadi pedoman dan dapat memberikan arah yang mengikat bagi seluruh anggota dan struktur partai dari atas sampai ke bawah dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Secara internal, sasarannya diarahkan pada mantapnya Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai politik yang demokratis, sehat, bersatu, mandiri, berkualitas, memiliki kemampuan daya saing dan bekerjasama untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam kehidupan politik nasional, sehingga akan meningkatkan perannya sebagai kekuatan sosial politik dalam pembangunan nasional dan pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Sedangkan sasaran eksternalnya adalah semakin mantapnya peran strategis partai dalam mensukseskan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dalam panduan moral Islam melalui kemampuan partai dalam menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara, sekaligus menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sejarah Perjuangan PPP
Sejarah Perjuangan PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan hasil fusi politik Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan 30 Dzulqa’dah 1392 Hijriyah merupakan partai politik penerus estafeta empat partai Islam dan wadah penyelamat aspirasi umat Islam, serta cermin kesadaran dan tanggungjawab tokoh-tokoh ummat Islam dan Pimpinan Partai untuk bersatu, bahu-membahu membina masyarakat agar lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa T’a'ala melalui perjuangan politik.
Partai Persatuan Pembangunan yang berasaskan Islam berketetapan hati dan bertekad dengan segenap kemampuannya untuk berusaha mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur, rohaniah dan jasmaniah yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Tekad dan kesadaran tersebut disampaikan melalui suatu deklarasi yang berbunyi sebagai berikut (disalin sesuai aslinya):
DEKLARASI
HASIL RAPAT PRESIDIUM
BADAN PEKERJA DAN
PIMPINAN FRAKSI KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
HASIL RAPAT PRESIDIUM
BADAN PEKERJA DAN
PIMPINAN FRAKSI KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Keempat Partai Islam: NU, PARMUSI, PSII, dan PERTI yang sampai sekarang ini tergabung dalam bentuk konfederasi kelompok Partai Persatuan Pembangunan, dalam Rapat Presidium Badan Pekerja dan Pimpinan Fraksi tanggal 5 Januari 1973, telah seia sekata untuk memfusikan politiknya dalam satu partai politik bernama Partai Persatuan Pembangunan.
Segala kegiatan yang bukan kegiatan politik, tetap dikerjakan organisasi masing-masing sebagaimana sediakala, bahkan lebih ditingkatkan sesuai dengan partisipasi kita dalam pembangunan spirituil /materiil.
Untuk merealisasi kesepakatan ini telah dibentuk team untuk mempesiapkan segala sesuatunya yang diperlukan oleh Partai Persatuan Pembangunan, baik organisatoris maupun politis.
Kemudian hasil dari pekerjaan team dilaporkan Presidium untuk selanjutnya disampaikan kepada dan disahkan oleh suatu musyawarah yang lebih representatif yang Insya Allah akan diadakan selambat-lambatnya awal Februari 1973.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq dan Hidayah-Nya. Amin.
Jakarta, 5 Januari 1973
PRESIDIUM KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
PRESIDIUM KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Ttd,
KH. Dr. Idham Khalid
HMS. Mintaredja
H. Anwar Tjokroaminoto
Rusli Halil
KH. Masykur
HMS. Mintaredja
H. Anwar Tjokroaminoto
Rusli Halil
KH. Masykur
Untuk mewujudkan tekad dan cita-cita tersebut, PPP dalam perjuangannya senantiasa berpegang pada Khitthah dan Program Perjuangan Partai sebagai pedoman bagi pimpinan dan kader Partai dalam menampung, menyalurkan, memperjuangkan, dan membela aspirasi rakyat dan mewujudkan cita-cita bangsa, seraya tetap memelihara akidah dan syariah Islam.
Khitthah dan Program Perjuangan Partai merupakan dasar-dasar yang memuat haluan perjuangan Partai, cita-cita politik dan visi Partai yang harus diyakini dan dihayati oleh seluruh jajaran Partai dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Sehingga setiap pimpinan, kader, aktivis, dan anggota partai dapat mengamalkan secara bertanggungjawab dalam menjalankan berbagai tugas antara lain: tugas Partai, tugas kenegaraan, tugas pemerintahan maupun kemasyarakatan dalam lingkup tujuan nasional.
Khitthah dan Program Perjuangan Partai merupakan dasar-dasar yang memuat haluan perjuangan Partai, cita-cita politik dan visi Partai yang harus diyakini dan dihayati oleh seluruh jajaran Partai dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Sehingga setiap pimpinan, kader, aktivis, dan anggota partai dapat mengamalkan secara bertanggungjawab dalam menjalankan berbagai tugas antara lain: tugas Partai, tugas kenegaraan, tugas pemerintahan maupun kemasyarakatan dalam lingkup tujuan nasional.
Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan dalam upaya mencapai tujuan nasional tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sejarah perjuangan bangsa. Sebagaimana telah diketahui bersama, sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah sejarah perjuangan dari satu bangsa yang tertindas yang berjuang melawan penjajahan dan penindasan dalam segala bentuk dan manifestasinya. Berabad-abad lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan, memperjuangkan keadilan, membela kebenaran, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Perlawanan yang tak kenal menyerah terhadap penjajahan dengan pengorbanan jiwa dan raga serta gugurnya para syuhada’ telah memberikan bukti yang nyata, betapa tinggi semangat perjuangan Bangsa Indonesia yang sebagian besar adalah umat Islam.
Selain dengan perlawanan fisik, dalam perjuangan ini tumbuh pula gerakan-gerakan dengan menggunakan organisasi modern yang di dalam sejarah politik Indonesia dinamakan pergerakan kemerdekaan dengan tujuan membebaskan agama dan bangsa dari belenggu penjajahan. Pergerakan berbentuk organisasi modern ini mulai tumbuh pada permulaan abad XX. Syarikat Dagang Islam (1905) yang kemudian menjadi Partai Syarikat Islam, Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama (1926) dan lain-¬lain adalah organisasi-organisasi gerakan yang dilahirkan oleh tokoh-tokoh ummat Islam dalam upaya memperjuangkan aspirasi ummat pada masa penjajahan. Perlawanan yang dimulai secara sporadis, akhirnya terkoordinasi secara nasional dalam bentuk organisasi yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Berbagai macam motivasi telah menjadi penggerak semangat perjuangan tersebut. Tetapi motivasi yang paling mendalam adalah berjuang dengan harapan mendapatkan kemerdekaan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Akhirnya, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka diproklamirkanlah Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertepatan dengan hari Jum’at, 9 Ramadlan 1364 Hijriyah. Baik di dalam perjuangan menjelang Proklamasi maupun sesudahnya, peranan partai-partai politik Islam cukup besar terutama dalam membangkitkan dan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Bahkan partai-partai Islam tersebut bersama-sama berjuang dalam satu platform memberikan kontribusi dalam wacana politik yang dinamis seperti dalam MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) dan berbagai perdebatan di sidang-sidang Badan Konstituante.
Dalam rangka membangun bangsa dan mengisi kemerdekaan, partai-partai politik Islam yang hidup dan tumbuh di tengah-tengah rakyat serta merupakan mata rantai yang penting di dalam menghimpun potensi dan pemusatan kekuatan rakyat dalam bermasyarakat dan bernegara adalah wahana yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab melaksanakan Undang-undang Dasar dan amanat penderitaan rakyat. Partai¬-partai politik Islam bersama-sama dengan partai-partai politik lain berkiprah untuk mengembangkan demokrasi, kehidupan beragama, melaksanakan pendidikan politik, dan meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan rakyat.
Dengan demikian, kepribadian dan cita-cita perjuangan PPP tidak lain adalah merupakan mata rantai pengembangan kepribadian dan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Kemudian dengan kepribadian dan cita-cita itu, PPP berkewajiban untuk berkhidmat kepada bangsa dan negara serta berperan serta dalam kehidupan nasional dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, demi suksesnya upaya menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, masyarakat yang beriman dan bertaqwa serta mendapat ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Sejak berdirinya 5 Januari 1973, PPP terus berjuang untuk membawakan aspirasi dan kepentingan ummat dan bangsa, terutama dalam menjaga agar produk-produk peraturan perundang-undangan tetap berada dalam nafas dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Ini tercermin misalnya dalam gigihnya PPP berjuang dalam proses pembuatan Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Peradilan Agama, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Perfilman, Undang-undang Kepariwisataan, Undang-undang Pengadilan Anak, Undang¬-undang Pangan, Undang-undang Perbankan, Undang-undang Pengelolaan Zakat, Undang-undang Penyelenggaraan Haji, Undang-undang Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) dan masih banyak lagi undang-undang yang lain. Itu semua adalah upaya PPP agar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam yang sudah tertanam dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Partai Persatuan Pembangunan juga berada di garis depan dalam menghadang buldoser rezim Orde Baru yang ingin melakukan depolitisasi kampus, depolitisasi desa, dan monoloyalitas pegawai negeri. Sudah sejak lama Partai Persatuan Pembangunan tidak kenal lelah memperjuangkan kehidupan politik yang lebih sehat dan demokratis, melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil, yang akhirnya berhasil diterima dalam Era Reformasi, setelah sejak awal 1980-an diperjuangkan secara terus menerus. Begitu juga pembatasan masa jabatan Presiden tidak lebih dari dua periode, sudah dikumandangkan pada saat itu.
Pengembangan ekonomi kerakyatan, penegakan hukum dan keadilan, pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), otonomi daerah, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pemberantasan perjudian (SDSB), penghapusan asas tunggal dan indoktrinasi P4 adalah isu-isu penting yang merupakan penjabaran dari platform perjuangan PPP yang secara gigih terus disuarakan oleh kader-kader partai di berbagai forum resmi maupun tidak resmi. Saat ini dan ke depan, PPP akan terus merumuskan dan merevitalisasi program perjuangannya sesuai dengan kecenderungan perkembangan ke depan, tidak lain untuk kepentingan Indonesia yang maju, sejahtera, makmur dan berkeadilan dalam panduan moral, nilai dan ajaran Islam.
II. PROGRAM PERJUANGAN PPP
A. ANALISA LINGKUNGAN STRATEGIS
Secara umum, bangsa Indonesia masih belum mampu keluar dari krisis multidimensi yang dihadapinya. Proses reformasi memang telah mengantarkan Indonesia pada perubahan-perubahan signifikan menuju Indonesia yang maju dan demokratis. UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara telah mengalami proses amandemen selama empat kali dan menghasilkan perubahan-perubahan yang mendasar. Pembatasan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden secara langsung, pencantuman pasal-pasal mengenai hak asasi manusia, sistem parlemen bikameral (DPR dan DPD), tentang otonomi daerah, penghapusan fungsi politik militer dan polisi ke arah profesionalisme, kecenderungan sistem pemilu yang mengarah pada sistem distrik atau proporsional terbuka dan seterusnya adalah contoh dari perubahan-perubahan di bidang sistem politik dan pemerintahan.
A. ANALISA LINGKUNGAN STRATEGIS
Secara umum, bangsa Indonesia masih belum mampu keluar dari krisis multidimensi yang dihadapinya. Proses reformasi memang telah mengantarkan Indonesia pada perubahan-perubahan signifikan menuju Indonesia yang maju dan demokratis. UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara telah mengalami proses amandemen selama empat kali dan menghasilkan perubahan-perubahan yang mendasar. Pembatasan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden secara langsung, pencantuman pasal-pasal mengenai hak asasi manusia, sistem parlemen bikameral (DPR dan DPD), tentang otonomi daerah, penghapusan fungsi politik militer dan polisi ke arah profesionalisme, kecenderungan sistem pemilu yang mengarah pada sistem distrik atau proporsional terbuka dan seterusnya adalah contoh dari perubahan-perubahan di bidang sistem politik dan pemerintahan.
Di bidang ekonomi, walaupun perkembangan makro-ekonomi mengalami perkembangan sebagaimana yang dilansir pemerintah, akan tetapi sektor riil masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Iklim investasi masih belum kondusif, kebutuhan terhadap lapangan kerja belum bisa diatasi, jumlah pengangguran terus bertambah, angka kemiskinan mengalami peningkatan, daya beli masyarakat yang terus menurun serta harga-harga kebutuhan pokok yang terus naik. Kemampuan daya saing ekonomi Indonesia di dunia internasional juga masih belum menggembirakan. Di lain pihak kecenderungan perekonomian global telah mengarah pada upaya penyatuan dan pembentukan pasar regional, disertai dengan kebangkitan raksasa ekonomi baru di kawasan Asia seperti Cina, Korea, dan India. Situasi ekonomi seperti ini mambutuhkan kecerdasan untuk menempatkan Indonesia pada posisi yang menguntungkan dengan memaksimalkan potensi sumber daya dan posisi geo strategis dalam percaturan perekonomian internasional. Oleh karena itu, perjuangan dan agenda strategis PPP harus mampu mengartikulasikan kepentingan Indonesia ditengah kebangkitan ekonomi regional dan global serta mampu memperjuangkan dan mengkomunikasikannya dengan masyarakat.
Pada saat ini, Indonesia sebagai negara dengan potensi energi yang besar tengah menghadapi krisis energi karena pengelolaan energi dan penggalian sumber-sumber energi alternatif yang tidak optimal. Sebagaimana dimaklumi, kebutuhan energi merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi dan keamanan terpenuhinya energi (energy security) menjadi penentu bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu kesenjangan energi nasional hendaknya menjadi perhatian penting bagi isyu, agenda dan program strategis PPP dengan menggali sumber energi alternatif khususnya energi terbarukan (renewable energy) dan bio-energi sebagai prioritas utama pemenuhan energi dan penggunaan energi nuklir sebagai pilihan akhir.
Di bidang politik, dengan sistem politik multi partai memungkinkan lahirnya partai-partai baru dengan berbagai latar belakang kelompok sosial dan ideologi. Begitu juga dengan lahirnya partai-partai berasas Islam atau yang berbasis pendukung masyarakat Islam. Hal ini berakibat pada terjadinya polarisasi ideologi politik kepartaian yang selama pemerintahan Orde Baru terjadi kebijakan deideologisasi dan dealiranisasi politik, baik ideologi politik nasionalisme sekuler, pragmatisme dan kekaryaan, ideologi berbasis agama, sampai yang berbau sosialisme-komunisme. Namun demikian, polarisasi ideologi yang terjadi selama ini masih bersifat simbolik dan belum mencerminkan kristalisasi dari nilai dan paradigma kebijakan partai secara substansial.
Pada saat bersamaan, sangat terasa masih lemahnya proses konsolidasi dan penguatan institusi politik kepartaian, sehingga berakibat pada lemah dan kurang efektifnya peran kenegaraan dan kemasyarakatan mereka sebagaimana fungsi yang melekat pada dirinya. Partai-partai politik juga masih rentan mengalami konflik internal yang berkepanjangan, demikian halnya dengan kurang maksimalnya lembaga-lembaga pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Akibatnya kepercayaan masyarakat kepada mereka terus menurun.
Di bidang hukum dan HAM, reformasi masih mengalami hambatan yang disebabkan antara lain oleh budaya dan prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Proses penegakan hukum masih memperlihatkan belum memadainya sistem dan instrumen hukum, terlebih lagi adanya kelemahan moral dan mental para aparat penegak hukum dan aparatur negara lainnya, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dan sehat. Kasus pencemaran lingkungan dan rusaknya ekosistem, pembalakan dan pembakaran hutan secara ilegal (illegal loging) terus berlanjut tanpa bisa diatasi dengan penegakan hukum. Begitu juga, kebutuhan dan jaminan rasa aman masyarakat masih belum terpenuhi dengan merebaknya konflik sosial yang berkepanjangan, prilaku premanisme dan budaya kekerasan terjadi di mana-mana, termasuk kekerasan struktural yang tidak jarang dilakukan oleh atau melibatkan aparat negara.
Dalam kehidupan sosial-budaya, muncul gejala alienasi atau keterasingan di tengah hiruk pikuk berkembangnya dunia industri dan teknologi informasi. Dampak dari proses globalisasi dan teknologi informasi dikhawatirkan akan terus mengikis budaya dan norma-norma sosial masyarakat, sehingga akan mengancam identitas diri dan budaya nasional Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hal ini menjadi tantangan bagi PPP sebagai partai Islam untuk berperan aktif membentengi kebudayaan bangsa dan nilai-nilai agama yang mulai terkikis oleh masuknya budaya luar dan prilaku sosial masyarakat yang hedonistik, dengan berjuang melalui proses pembuatan kebijakan-kebijakan di bidang politik kebudayaan, ekonomi dan politik luar negeri.
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, bangsa Indonesia memang tidak bisa menutup diri dari kemajuan dan perubahan-perubahan yang terjadi secara global. Oleh karenanya, perkembangan dan perubahan yang terjadi di dunia internasional bisa berdampak positif sekaligus juga berdampak negatif terhadap bangsa Indonesia. Sebagai contoh adalah terjadinya perang akibat invansi dan intervensi Amerika Serikat dan negara-negara sekutunya terhadap Irak dan negara-negara Islam pada umumnya, perubahan peta politik Islam Internasional dengan kemenangan kelompok Hamas di Palestina dan kelompok konservatif di Iran yang cenderung berseberangan dengan Amerika Serikat, menjadi tantangan tersendiri bagi perjuangan PPP sebagai partai Islam. Demikian juga isu terorisme global yang dikampanyekan oleh Amerika dengan cara menyudutkan negara-negara Islam, termasuk Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan juga isu nuklir Iran yang menyebabkan memanasnya stabilitas kawasan Timur Tengah dan dunia.
Memang harus diakui bahwa dalam Islam, termasuk Islam di Indonesia, terdapat berbagai madzhab dan kelompok dengan pemikiran dan pola gerakan sosial-politik yang berbeda, mulai dari yang konservatif, radikal dan liberal. Wacana dan paradigma hubungan Islam dan negara ikut mempegaruhi sikap dan gerakan politik kelompok-kelompok Islam tersebut, yakni paradigma integralistik, paradigma simbiotik, dan paradigma sekularistik. Dalam paradigma integralistik, agama dan negara menyatu (integrated). Paradigma ini mensubordinasikan kepentingan negara kepada agenda universal Islam semata. Adapun paradigma sekuralistik memisahkan agama atas negara dan memisahkan negara atas agama secara berhadap-hadapan (diametral). Sementara itu, PPP berpandangan bahwa hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan. Sebab dalam sejarahnya, ummat Islam Indonesia sesungguhnya termasuk yang berkarakter ummatan wasathan, moderat, dan mampu beradaptasi dengan kondisi dan budaya lokal.
Sementara itu, karakteristik masyarakat indonesia sebagai pemilih mulai bergeser pada rasionalisme dan pragmatisme di mana faktor ideologi kurang atau belum menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pilihan politik. Hal ini harus menjadi perhatian partai, khususnya PPP, dalam melakukan pendekatan terhadap masyarakat pemilih melalui program-program nyata yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan riil masyarakat. Partai Islam seperti PPP hendaknya menggabungkan unsur ideologi dan pendekatan rasional kepada masyarakat. Dilihat dari kekuatan sosio-historis, PPP punya peluang besar karena partai-partai Islam yang baru lahir yang berbasis massa empat unsur ormas yang berfusi ke PPP tidak sepenuhnya mendapat kepercayaan dari masyarakat, terlebih dengan konflik internal yang berkepanjangan. Dengan demikian, PPP sebagai partai Islam yang moderat dan sudah lama berjuang bersama masyarakat bisa menjadi alternatif dan tumpuan harapan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Islam santri.
B. KONDISI OBYEKTIF PARTAI
Sebagai salah satu partai besar yang memiliki sejarah paling panjang dibanding partai-partai politik Islam yang lain, PPP memiliki keunggulan sebagai modal dasar perjuangan, yaitu latar belakang historis sebagai fusi politik penerus perjuangan empat partai Islam, yang bukan hanya sebagai dokumen historis tapi merupakan kekuatan strategis yang tetap aktual untuk menyatukan sikap perjuangan politik umat. Di samping itu hak hidup partai dijamin oleh undang undang, sehingga partai dapat berperan sebagai sarana penyaluran aspirasi dan perjuangan umat.
Sebagai salah satu partai besar yang memiliki sejarah paling panjang dibanding partai-partai politik Islam yang lain, PPP memiliki keunggulan sebagai modal dasar perjuangan, yaitu latar belakang historis sebagai fusi politik penerus perjuangan empat partai Islam, yang bukan hanya sebagai dokumen historis tapi merupakan kekuatan strategis yang tetap aktual untuk menyatukan sikap perjuangan politik umat. Di samping itu hak hidup partai dijamin oleh undang undang, sehingga partai dapat berperan sebagai sarana penyaluran aspirasi dan perjuangan umat.
Sejak reformasi bergulir, PPP sudah berusaha melakukan pembenahan diri dengan merumuskan paradigma baru yang diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional PPP tahun 2000. Paradigma baru tersebut setidaknya mencakup beberapa aspek strategis, yakni; kembali ke jati dirinya semula sebagai partai yang berasas Islam, menegaskan diri sebagai partai Islam yang berpijak pada prinsip ummatan wasathan (menghindari sikap ekstrem kanan maupun ekstrem kiri), dan konsolidasi partai yang mengedepankan prinsip kebersamaan, persatuan dan jalur konstitusional untuk menghindari konflik dan perpecahan partai yang berkepanjangan.
Kekuatan PPP yang lain adalah telah terbentuknya jaringan organisasi partai di seluruh Indonesia, yang ditopang dengan kepemimpinan yang tumbuh serta berakar dari bawah yang dipilih secara demokratis dalam forum permusyawaratan, serta keteguhan sikap politik partai sebagai cermin kemandirian dalam memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi umat.
Begitu juga, proses reformasi memberikan kesempatan kepada kader-¬kader partai untuk duduk dalam pemerintahan, meskipun belum maksimal seperti yang diharapkan. PPP, sebagaimana hasil akhir pemilihan umum 2004, tetap memperoleh dukungan rakyat, termasuk dari kalangan ulama, cendekiawan, generasi muda, wanita, dan kaum pekerja. Dari segi perolehan kursi, pada pemilu 2004 PPP masih menempati urutan ketiga terbesar dengan 58 kursi setelah Golkar 128 kursi dan PDI-P dengan 109 kursi, walaupun dari segi perolehan suara PPP terus mengalami kemorosotan, yakni hanya 10, 71% pada pemilu 1999 dan 8,15% pada pemilu 2004.
Sebagai partai Islam yang berorientasi keindonesiaan dan keummatan, PPP memiliki daya tarik dengan kemungkinan masuknya beberapa kalangan di luar empat unsur fusi. Begitu juga, Sejumlah organisasi sayap partai dari kalangan ulama, pemuda (Generasi Muda Pembangunan Indonesia, Angkatan Muda Ka’bah, Gerakan Pemuda Ka’bah) dan kaum perempuan (Wanita Persatuan Pembangunan) juga aktif mendinamisir Partai. Ini jelas merupakan modal yang penting untuk memenangkan pemilu yang akan datang.
Namun demikian, PPP masih menghadapi berbagai permasalahan, yaitu untuk mencapai “fusi tuntas” masih diperlukan waktu dan kerja keras seluruh jajaran partai dengan mengedepankan semangat kebersamaan, persatuan, dan kesatuan langkah untuk mencapai cita-cita.
Walaupun struktur dan infrastruktur partai sudah mengakar hingga ke lapisan bawah, akan tetapi sangat dirasakan kurang maksimal dan kurang efektifnya gerak partai dalam melaksanakan fungsi dan peran kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat DPP, DPW, DPC, PAC maupun ranting. Hal ini menyebabkan citra PPP yang semakin merosot dan terhambatnya konsolidasi dalam mengembangan jaringan dan basis konstituen.
Selain itu, meskipun telah dilaksanakan upaya pengembangan sumber daya manusia berupa kader yang tangguh dan berkualitas, namun mengingat besarnya jumlah kader yang dibutuhkan maka kegiatan kaderisasi baik terstruktur maupun tidak masih sangat lemah sehingga terus perlu dipacu lagi. Begitu juga mengenai soal sumberdaya dan dana, meskipun bukan menjadi penyebab utama, namun ketersediaan sumberdaya dan dana perjuangan Partai masih menjadi masalah. Untuk itu perlu dicari berbagai terobosan dalam memecahkannya, dengan cara yang halal dan tidak melanggar hukum. Begitu juga soal kemandirian di setiap tingkatan organisasi dan citra Partai yang harus secara terus menerus diupayakan agar dukungan masyarakat semakin besar.
Di samping itu, selama ini PPP sangat lemah dalam membangun citra dan komunikasi politik, yang salah satunya disebabkan antara lain oleh kurang maksimalnya peran-peran kenegaraan strategis yang seharusnya dimainkan PPP, kurang tegasnya sikap dan kebijakan partai dalam melihat persoalan-persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, serta kurang maksimalnya pembangunan jaringan dan komunikasi dengan dunia pers.
C. PROGRAM PERJUANGAN PPP
PPP memiliki kehendak kuat untuk selalu mendorong percepatan transformasi menyeluruh di semua aspek kehidupan, baik dalam dimensi sistem maupun mentalitas dan kultur; berlangsungnya pemenuhan hak-hak dasar manusia yaitu hak sebagai manusia merdeka, hak atas keyakinan beragama dan tidak adanya pemaksaan dalam agama, hak atas penghidupan, pekerjaan, nafkah pangan, sandang dan papan; hak atas keselamatan jiwa dan bebas dari penganiayaan, perusakan dan penodaan, hak mendayagunakan akal-fikiran serta kebebasan berkreasi, berekspresi, berpendapat dan berorganisasi, hak atas kepemilikan harta benda yang sah; hak untuk berketurunan dan menjaga kelangsungan generasi; serta suasana yang kondusif bagi pengembangan jati-diri dan kepribadian manusia.
PPP memiliki kehendak kuat untuk selalu mendorong percepatan transformasi menyeluruh di semua aspek kehidupan, baik dalam dimensi sistem maupun mentalitas dan kultur; berlangsungnya pemenuhan hak-hak dasar manusia yaitu hak sebagai manusia merdeka, hak atas keyakinan beragama dan tidak adanya pemaksaan dalam agama, hak atas penghidupan, pekerjaan, nafkah pangan, sandang dan papan; hak atas keselamatan jiwa dan bebas dari penganiayaan, perusakan dan penodaan, hak mendayagunakan akal-fikiran serta kebebasan berkreasi, berekspresi, berpendapat dan berorganisasi, hak atas kepemilikan harta benda yang sah; hak untuk berketurunan dan menjaga kelangsungan generasi; serta suasana yang kondusif bagi pengembangan jati-diri dan kepribadian manusia.
Dengan demikian, yang hendak dibangun oleh PPP adalah umat dan masyarakat terbaik (khairu ummah) yang diarahkan pada kemantapan hubungan manusia dengan Tuhannya (hablum min al-llah), keharmonisan hubungan dengan sesamanya, dan keselarasan hubungan antara manusia dengan alam lingkungan sekitarnya (hablum min al-nas). PPP menempatkan ikhtiar mabadi khaira ummah sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya membangun karakter bangsa dan konstruk kebudayaan Indonesia dalam rangka membangun peradaban yang unggul sebagai implementasi dari missi transformatif merahmati semesta alam (rahmatan lil alamin).
A. Agama
1. PPP meyakini Islam sebagai agama paripurna yang mengemban missi transformatif di semua aspek kehidupan dalam rangka merahmati semesta alam. PPP menempatkan agama sebagai sumber kekuatan rohani dan sekaligus sumber kesadaran akan makna, hakekat, dan tujuan hidup manusia. Agama merupakan sumber moral, etika, inspirasi, dan motivasi sebagai pedoman untuk membedakan yang benar dan salah. Agama adalah pendorong manusia untuk keluar dari kegelapan dan meraih cahaya kebenaran.
1. PPP meyakini Islam sebagai agama paripurna yang mengemban missi transformatif di semua aspek kehidupan dalam rangka merahmati semesta alam. PPP menempatkan agama sebagai sumber kekuatan rohani dan sekaligus sumber kesadaran akan makna, hakekat, dan tujuan hidup manusia. Agama merupakan sumber moral, etika, inspirasi, dan motivasi sebagai pedoman untuk membedakan yang benar dan salah. Agama adalah pendorong manusia untuk keluar dari kegelapan dan meraih cahaya kebenaran.
2. PPP berpandangan bahwa hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan demi terwujudnya negara Indonesia yang damai, makmur, sejahtera, religius dan bermoral. Dengan demikian, PPP menentang hubungan yang bersifat integralistik yang mensubordinasikan kepentingan negara Indonesia kepada agenda universal Islam semata, juga menolak pola hubungan yang sekularistik yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan kenegaraan.
3. PPP menjadikan Islam Indonesia sebagai sendi-sendi ajaran dan basis paradigmatik bagi cita-cita, model strategis dan kode etik partai dalam ber-amar ma’ruf nahy munkar, melalui upaya:
o mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan secara terpadu, seimbang, selaras, serasi, harmonis, otentik dan utuh menyeluruh;
o berikhiar agar nilai-nilai itu tertanam, hidup dan mengakar di masyarakat, menjiwai perikehidupan bangsa serta tumbuh berkembang di atas kesadaran kemanusiaan dan keinsafan akan rahmat dan mashlahah yang terkandung di dalamnya;
o mendorong penyelenggaraan perikehidupan politik yang sehat dan santun (akhlâq al-karîmah) serta dijiwai semangat tasâmuh, tawâsuth, tawâzun, ta’awwun dan i’tidâl.
4. PPP senantiasa akan mengarahkan perjuangan (jihad) li-‘i’la-i kalimatIllah dalam rangka membentuk umat terbaik (mabadi khairu ummah) dan terwujudnya baldatun thoyyibatun warobbun ghofur yang hakiki sebagai implementasi rahmatan lil alamin. Syari’at yang diperjuangkan oleh PPP adalah syari’at yang hakiki bukan sekedar simbol, apalagi kebanggaan simbolis, dengan cara:
o menempatkan seluruh geraknya dalam kerangka mujâhadah, baik secara lahiriah, maupun bathiniah. Komitmen tersebut secara inherent di dalam cita-cita, pilihan strategis, program, sikap dan kerja partai.
o menempatkan ulama sesuai peran dan fungsinya secara maksimal sebagai penerus misi kenabian (risalah nabawiyah) dan panutan yang membimbing umat kearah penyempurnaan akhlak, termasuk etika berpolitik, ke jalan keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan hidup yang hakiki duniawi ukhrawi.
5. Dengan prinsip “Lakum diinukum waliyadiin..” dan disemangati oleh “kebebasan untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan-nya itu” seperti dimaksud oleh pasal 29 UUD 1945, maka PPP selalu berjuang untuk:
o mendorong pengembangan kualitas kehidupan beragama serta hubungan internal dan antar ummat beragama yang harmonis dengan dilandasi nilai-nilai akhlak mulia:
o mendorong apreasiasi kepentingan umat beragama dengan akses yang adil dan proporsional, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta penataan dan pengelolaan fasilitas ibadah, termasuk fasilitas perayaan hari besar keagamaan;
o mendorong pengembangan kesadaran moral dan etika, pemantapan nilai-nilai kehidupan keluarga, penyediaan ruang publik, pembelajaran terbuka dan dialogis, sosialisasi pentingnya kualitas kehidupan keluarga.
B. Politik
1. PPP senantiasa berkomitmen dan bertekad untuk meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama pada aspek penguatan kelembagaan, mekanisme dan praktek politik yang demokratis melalui upaya:
o mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan bela negara,
o pendidikan demokrasi tentang kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, dan berorganisasi, termasuk kebebasan pers yang bertanggung-jawab;
o peningatan kualitas dan kecepatan pelayanan publik termasuk peningkatan wawasan, ketrampilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pelayanan publik, serta reformulasi otonomi daerah untuk mencapai pelayanan publik yang memuaskan.
o mendorong pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan akses yang sama terhadap berbagai sumber daya ekonomi dan produksi bagi rakyat, menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap demokrasi, kebangsaan dan keadilan sosial, persamaan dan perlindungan hak politik warga negara, dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam menempati jabatan-jabatan publik di seluruh wilayah RI.
o reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik .
1. PPP senantiasa berkomitmen dan bertekad untuk meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama pada aspek penguatan kelembagaan, mekanisme dan praktek politik yang demokratis melalui upaya:
o mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan bela negara,
o pendidikan demokrasi tentang kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, dan berorganisasi, termasuk kebebasan pers yang bertanggung-jawab;
o peningatan kualitas dan kecepatan pelayanan publik termasuk peningkatan wawasan, ketrampilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pelayanan publik, serta reformulasi otonomi daerah untuk mencapai pelayanan publik yang memuaskan.
o mendorong pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan akses yang sama terhadap berbagai sumber daya ekonomi dan produksi bagi rakyat, menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap demokrasi, kebangsaan dan keadilan sosial, persamaan dan perlindungan hak politik warga negara, dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam menempati jabatan-jabatan publik di seluruh wilayah RI.
o reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik .
2. PPP memaknai kekuasaan sebagai amanah untuk mewujudkan kemaslahatan sebagai implementasi rahmatan lil alamin; yang dilakukan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dilandasi nilai-nilai akhlak mulia, serta dipertanggungjawabkan kepada pihak pemberi amanah. PPP memaknai dan sekaligus mendorong pencapaian tujuan nasional bangsa Indonesia sebagai bagian dari pewujudan baldatun thoyyibatun warobbun ghofur serta meniatkan ikhtiar berpolitik sebagai bagian dari ibadah.
3. PPP mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang maslahatir-roiyyah, yakni mampu menjamin pewujudan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, memberikan rasa aman dan tenteram, melindungi dan mengayomi rakyat, menjaga persatuan nasional, keutuhan wilayah dan kelangsungan negara, menegakkan hukum, nilai-nilai kemerdekaan dan kedaulatan rakyat (res publica) yang hakiki, serta melangsungkan perikehidupan politik yang cerdas, sehat, santun, adil, beradab dan demokratis yang memungkinkan seluruh warga negara mengontrol jalannya pemerintahan.
4. PPP memahami keberadaan negara sebagai salah satu pilar yang menjamin terlaksananya kehidupan beragama yang sebaik-baiknya serta kemerdekaan dan NKRI sebagai hasil perjuangan sekaligus kesepakatan yang sah dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia. Dengan komitmen tersebut, maka ikhtiar ‘izzul islâm wal muslimîn dan mabadi khairu ummah oleh PPP selalu terintegrasi dengan perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta memelihara persatuan, keutuhan bangsa dan kelangsungan NKRI.
5. PPP memahami kemajemukan (al-ikhtilaf) sebagai hukum alam (sunnatullah) sekaligus keniscayaan sejarah yang diakui keberadaannya sejak zaman Raulullah SAW, serta menyadari bahwa sesama manusia berkedudukan sederajat, tiada kelebihan antara yang satu dan lainnya, apakah asal-usul suku, ras, keturunan, jenis kelamin, golongan, profesi dan sebagainya, kecuali karena ketaqwaannya terhadap Allah SWT. Dalam kemajemukan terkandung potensi untuk saling mengenal, menghormati, bekerja-sama, tolong-menolong, na¬sehat-menasehati, berlomba dalam kebaikan, kebenaran dan kesabaran guna meningkatkan amal ibadah serta ikhtiar meraih kedamaian, kemaslahatan dan kerahmatan. Dengan memaknai Indonesia sebagai kawasan damai, lahan amal dan arena dakwah; PPP selalu mengakui kemajemukan, menjunjung tinggi persatuan dan mengembangkan persaudaraan; yang diantaranya termanifestasi dalam ikatan keagamaan (ukhuwwah islamiyyah), kebangsaan (ukhuwwah wathoniyyah), dan kemanusiaan (ukhuwwah basyariyyah).
6. PPP bertekad dan berjuang untuk menjadikan dirinya sebagai pioner dan pemersatu gerakan politik Islam sebagai alat perjuangan (jihad) nilai-nilai dan aspirasi ummat Islam Indonesia dalam kehidupan kenegaraan, agar bangsa Indonesia berjalan sesuai dengan panduan ajaran Islam.
7. PPP mendorong penguatan sistem pertahanan nasional dengan:
o menegakkan kesatuan dan keutuhan wilayah negara, melalui kerjasama internasional dan penegasan batas wilayah nasional;
o meningkatkan profesionalisme aparat pertahanan baik TNI maupun badan intelijen berikut kelayakan peralatannya dan tingkat kesejahteraaan anggotanya;
o meningkatkan efektifitas pelaksanaan subsidi langsung dan jaminan sosial kepada penduduk miskin sehingga terjamin ketersediaan kebutuhan pokok, layanan pendidikan, dan kesehatan serta perumahan kepada penduduk miskin.
C. Ekonomi
1. PPP mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan dalam perikehidupan ekonomi dengan betolak pada menempatkan manusia sebagai pelaku (economic man) sekaligus makhluk sosial dan religius yang harus bertindak elegan serta mampu menundukkan nafsu jahat dan praktik tercela. Harta kekayaan tidak boleh terakumulasi dan beredar hanya di antara segelintir orang saja. PPP menghormati kompetisi yang sehat yang dijiwai semangat saling percaya, kejujuran, dan keadilan sekaligus menolak segala bentuk persaingan yang ditujukan hanya demi kemenangan individual termasuk keserakahan (libidonomic devian) yang bertentangan dengan moralitas dan agama.
1. PPP mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan dalam perikehidupan ekonomi dengan betolak pada menempatkan manusia sebagai pelaku (economic man) sekaligus makhluk sosial dan religius yang harus bertindak elegan serta mampu menundukkan nafsu jahat dan praktik tercela. Harta kekayaan tidak boleh terakumulasi dan beredar hanya di antara segelintir orang saja. PPP menghormati kompetisi yang sehat yang dijiwai semangat saling percaya, kejujuran, dan keadilan sekaligus menolak segala bentuk persaingan yang ditujukan hanya demi kemenangan individual termasuk keserakahan (libidonomic devian) yang bertentangan dengan moralitas dan agama.
2. PPP memahami bahwa perekonomian nasional dalam era globalisasi memiliki dinamika yang kompleks, diwarnai oleh berbagai tarik menarik berbagai kepentingan aktor dan ideologi berikut dampaknya, sehingga pembangunan ekonomi memerlukan pendekatan antar bidang, bukan saja bidang ekonomi tetapi juga sosial, politik dan budaya. Karena demokrasi memiliki dimensi yang luas, bukan saja dalam bidang pemerintahan tetapi juga bidang ekonomi, maka pembangunan ekonomi harus dibarengi pengejawantahan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat diantaranya melalui penegakan asas demokrasi ekonomi dan pengembangan sistem ekonomi kerakyatan.
3. PPP bertekad mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan rakyat secara keseluruhan bukan hanya kemakmuran orang-seorang melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada kemandirian dan kekuatan nasional, mengutamakan pemenuhan kepentingan umum (al-maslahah al-ammah) yang dibarengi pemenuhan kebutuhan individu, dengan:
o mendorong ikhtiar-ikhtiar yang cerdas dan tegas memastikan bahwa perencanaan dan penentuan kebijakan ekonomi berikut pelaksanaannya di lapangan benar-benar efisien sekaligus adil, memperhatikan visi jangka panjang, mampu menghapus ketimpangan dan kemiskinan, serta memastikan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
o mendorong agar negara berperan signifikans dalam penanganan/penguasaan cabang-cabang perekonomian yang menguasai hidup orang banyak serta pemanfaatan yang sebaik-baiknya public goods yang dikuasai/dimiliki oleh negara;
o mendorong pemaksimalan peranan BUMN, BUMD dan koperasi dalam kegiatan ekonomi serta meminimalkan privatisasi BUMN/BUMD berdasarkan derajat strategis, utilitias publik dan orientasi komersialnya termasuk mencegah terjadinya PHK, teranulirnya hak kontrol masyarakat dan terbatasinya aksesibilitas masyarakat miskin.
o mendorong peningkatan peluang dan kapasitas pelaku ekonomi nasional dan lokal dalam dalam kegiatan ekonomi dan penguasaan unit-unit usaha ekonomi agar bangsa Indonesia menjadi tuan di negerinya sendiri.
o mendorong pemanfaatan sumberdaya alam dengan pengelolaan secara mandiri dan berkelanjutan termasuk diversifikasi produksi dan peminimalan ekspor bahan mentah primer agar sebagian besar nilai tambahnya turut memperbesar sumber pendapatan negera serta sumber-sumber energi non renewable bisa terjamin kelangsungannya;
o mendorong peningkatan keswadayaan nasional (unit usaha keluarga/individual, usaha swasta, badan usaha negara dan koperasi) yang bermuara pada peningkatan daya saing termasuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, pemantapan kesinambungan fiscal.
D. Hukum dan HAM
1. PPP berpendirian bahwa manusia Indonesia yang berkualitas adalah manusia yang sadar dan taat hukum. Karena itu, program pembangunan hukum dan Hak Asasi Manusia diarahkan untuk terjaminnya kepastian hukum dan rasa keadilan serta terlindunginya Hak Asasi Manusia (HAM).
1. PPP berpendirian bahwa manusia Indonesia yang berkualitas adalah manusia yang sadar dan taat hukum. Karena itu, program pembangunan hukum dan Hak Asasi Manusia diarahkan untuk terjaminnya kepastian hukum dan rasa keadilan serta terlindunginya Hak Asasi Manusia (HAM).
2. PPP mendorong agar penyelenggara negara dan pemerintahan serta warga masyarakat mendasarkan tindakannya pada kepatuhan hukum dan tradisi ber-konstitusi. Hukum ditempatkan sebagai panglima, dalam arti bahwa kekuasaan dibatasi dengan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, dan bahwa seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dijalankan atas dasar negara hukum (rechstaat) bukan atas dasar negara kekuasaan (machstaat). PPP memperjuangkan pembangunan hukum bagi terwujudnya tertib sipil dan terpenuhinya rasa keadilan yang dijiwai semangat kejujuran dan kebenaran serta memperhatikan kemajemukan penalaran hukum.
3. PPP bertekat untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memperhatikan nilai-nilai ajaran Islam. Oleh karena itu, PPP berkeyakinan dan terus berjuang untuk pemenuhan hak-hak dasar manusia yang meliputi; 1) hak hidup (khifd al-nafs); 2) hak beragama atau berkeyakinan (khifd al-din); 3) hak untuk berfikir (khifd al-‘agl); 4) hak milik individu (khifd al-mal); 5) hak mempertahankan nama baik (khifd al-‘irdh); 6) hak untuk memiliki garis keturunan (khifd al-nasl).
4. PPP memiliki prinsip perjuangan yang mengandung nilai-nilai HAM dalam upaya penghormatan terhadap hak-hak yang berurusan dengan publik, yakni: (1) al-musawah, atau persamaan derajat kemanusiaan, (2) al-hurriyah, kemerdakaan atau kebebasan dengan pertanggungjawaban moral dan hukum di dunia dan akhirat, (3) al-ukhuwah, persaudaraan antar manusia, (4) al-adalah, keadilan yang berintikan pemenuhan hak-hak manusia berdasarkan prinsip dan rasa keadilan, dan (5) al-syura, yakni setiap warga masyarakat berhak atas partisipasi dalam urusan publik yang menyangkut kepentingan bersama.
5. PPP berusaha agar pembaharuan hukum nasional, peningkatan penegakan hukum, pembinaan aparatur penegak hukum, dan peningkatan sarana dan prasarana hukum dapat terlaksana dengan memperhatikan sungguh¬-sungguh kemajemukan tatanan hukum yang berlaku.
6. Partai akan terus memperjuangkan agar dilakukan peninjauan terhadap produk perundang-undangan yang menghambat proses demokratisasi politik, ekonomi, dan sosial budaya serta penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. PPP juga akan terus memperjuangkan agar proses legislasi yang berlangsung harus terus menerus diupayakan guna menghasilkan produk hukum yang memadai yang bisa menampung semua permasalahan hukum, mengikuti perkembangan hukum dan dapat senantiasa memperhatikan aspirasi rakyat, sehingga produk hukum dan perundang-undangan merupakan cerminan kehendak rakyat.
7. PPP mendorong pewujudan rasa aman, solidaritas sosial dan tertib sipil melalui upaya-upaya:
o meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, dan jumlah tenaga kepolisian;
o mengembangkan harmonisasi kehidupan sosial bermasyarakat;
o mendorong penyelesaian konflik sosial melalui berbagai saluran baik jalur hukum, budaya maupun ekonomi termasuk pengembangan model-model resolusi konflik dan recovery pasca konflik yang terpadu.
E. Sosial-Kemasyarakatan dan Kebudayaan
1. Sebagai partai Islam yang berwawasan kebangsaan atau keindonesiaan, maka cita-cita sosial yang terkandung dalam politik kemasyarakatan PPP adalah berusaha menciptakan masyarakat Indonesia yang religius, dalam arti masyarakat yang mampu meng-implementasikan keimanan mereka dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dengan demikian diharapkan akan muncul etika sosial yang kuat di masyarakat.
1. Sebagai partai Islam yang berwawasan kebangsaan atau keindonesiaan, maka cita-cita sosial yang terkandung dalam politik kemasyarakatan PPP adalah berusaha menciptakan masyarakat Indonesia yang religius, dalam arti masyarakat yang mampu meng-implementasikan keimanan mereka dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dengan demikian diharapkan akan muncul etika sosial yang kuat di masyarakat.
2. Namun mengingat keragaman bangsa ini dari segi agama, budaya dan ideologi, maka sikap toleran mesti terus ditumbuhkan agar masyarakat mampu menghargai komunitas lain yang berbeda dengan demkian akan tercipta masyarakat yang harmoni yang mampu menjaga kerukunan sosial. Demikian pula prinsip egalitarian harus tetap dijaga agar tidak terjadi diskriminasi sosial, sebaliknya bisa diwujudkan kesetaraan di segala sector kehidupan sosial.
3. Sesuai dengan tradisi kehidupan modern, masyarakat haruslah selalu didorong untuk selalu memiliki kesadaran hukum, sehingga bisa terbentuk tertib sipil. Dengan adanya tertib sipil ini tidak hanya kehidupan sosial yang akan terjamin keberlangsungannya, tetapi dalam skala makro akan mendorong terciptanya tertib politik dalam penyelenggaraaan Negara.
4. Mengingat masih besarnya ketimpangan kehidupan sosial baik di tingkat nasional maupun internasional, maka haruslah selalu ditumbuhklan masyarakat yang kritis tetapi sekaligus juga memiliki semangat pengabdian dan perjuangan, sehingga akan mampu mengeliminir setiap ketimpangan sosial. Dengan demikian masyarakat akan memiliki kemampuan untuk mewujudkan keadilan sosial dengan inisiatif sendiri.
5. Kedewasaan serta mandirian masyarakat dalam menangani persoalan sosial semacam itu tidak hanya akan memperbesar otonomi yang dimiliki dalam mengatur kehidupan sosial, tetapi dalam jangka panjang akan memperbesar partisipasi masyarakat dalam mengkelola dan mengontrol kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya ini merupakan tugas sosial partai politik dalam mendewasakan bangsa
6. PPP senantiasa berjuang memelihara rasa aman, mempertahankan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang ber-bhineka tunggal ika;
Di bidang kebudayaan, PPP berpandangan bahwa sesungguhnya kebudayaan merupakan proses yang berkembang dinamis, sejalan dengan dinamika masyarakat yang menyangganya. Oleh karena itu dalam pengembangannya haruslah selalu memperhatikan khazanah budaya lokal dan nasional yang selama ini memang telah menjadi landasan dan rujukan. Namun demikian proses pembentukan budaya tersebut diperlukan semangat kreatif untuk menciptakan kemajuan dan mencapai kesempurnaan.
Langkah itu hendaklah selalu disertai sikap selektif dan proporsional dalam menempatkan sumber-sumber kebudayaan yang ada, termasuk dalam mengelola budaya yang datang dari luar. Hal itu dimaksudkan agar berkembang budaya baru yang tumbuh dari akar budaya sendiri, tetapi sekaligus tidak terisolasi dari budaya bangsa lain. Dengan demikian diharapkan akan lahir kebudayaan baru yang mampu menopang kehidupan masyarakat modern saat ini.